10 Mei Batas Waktu Penambang Emas di Kolaka Tinggalkan Lokasi

10 Mei Batas Waktu Penambang Emas di Kolaka Tinggalkan Lokasi
TAMBANG EMAS - Bupati Kolaka, Ahmad Safei memimpin rapat terbatas dengan Forkopinda Kolaka membahas aktivitas penambangan emas dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Mangolo, di ruang rapat Bupati Kolaka, Jum'at (28/4/2017). Dalam rapat itu disepakati agar para penambang segera meninggalkan lokasi mulai hari Rabu (10/5/2017) pekan depan. (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

10 Mei Batas Waktu Penambang Emas di Kolaka Tinggalkan Lokasi TAMBANG EMAS – Bupati Kolaka, Ahmad Safei memimpin rapat terbatas dengan Forkopinda Kolaka membahas aktivitas penambangan emas dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Mangolo, di ruang rapat Bupati Kolaka, Jum’at (28/4/2017). Dalam rapat itu disepakati agar para penambang segera meninggalkan lokasi mulai hari Rabu (10/5/2017) pekan depan. (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah kabupaten Kolaka menetapkan mengambil sikap tegas terkait aktivitas penambang emas di kelurahan Ulunggolaka, kecamatan Latambaga kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Bupati Kolaka Ahmad Safei, sejak ditemukan pada tanggal 20 April lalu, aktivitas penambang emas di dalam hutan konservasi itu sudah merusak kawasan hingga 5 hektar, dengan kedalaman galian hingga 15 meter dibawah permukaan tanah.

“Para penambang ini sudah merusak lingkungan. Selain itu, kita juga khawatir akan berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi warga di sana,” ujar Safei usai memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kolaka membahas aktivitas penambang di Ulunggolaka, Jum’at (28/4/2017).

Rpat dihadiri Kajari Kolaka, Wakapolres Kolaka dan Kepala Seksi BKSDA Sultra beserta tokoh masyarakat itu memutuskan bahwa, aktivitas penambangan emas di dalam Taman Wisata Alam Mangolo itu harus dihentikan.

Batas waktu toleransi yang diberikan Pemda Kolaka kepada para penambang itu hingga hari Rabu (10/5/2017) pekan depan.

(Berita Terkait : Penambang Emas di Kolaka Diberi Waktu Dua Minggu Tinggalkan Lokasi)

“Mulai tanggal 11 Mei, kita akan lakukan operasi untuk membongkar paksa tenda milik pendulang dan mengusirnya keluar. Tapi, sebelum itu, tanggal 8 atau 9 Mei, kita akan evaluasi dulu. Apakah para penambang sudah berangsur ke luar lokasi atau justru semakin bertambah ” katanya.

Selain melakukan sosialisasi, upaya pemda Kolaka untuk melarang penambang emas beraktivitas dalam kawasan hutan itu juga dilakukan melalui pembentukan pos jaga di beberapa titik yang diidentifikasi sebagai areal masuk para penambang.

“Di pos itu nantinya kita siapkan aparat gabungan ASN dengan Polri serta TNI untuk memberikan himbauan kepada para penambang. Tujuannya, supaya mereka segera meninggalkan lokasi tambang,” jelasnya.

Safei mengungkapkan, pemberian toleransi waktu itu untuk mencegah terjadinya huru-hara dan ketegangan psikologi penambang akibat tekanan aparat pemerintah.

“Pak kajari Kolaka (Jefferdian, red) maunya para penambang itu segera di tindak, karena mereka jelas-jelas sudah melanggar hukum dengan melakukan penambangan emas tanpa izin. Tapi, kita sebagai pemerintah masih memberi kelonggaran agar mereka bisa keluar dengan baik-baik,” kata Safei.

(Berita Terkait : Kapolres Kolaka: Penambang Emas di Ulunggolaka Ilegal)

Memasuki dua minggu setelah ditemukannya lokasi tambang emas di Ulunggolaka, hingga kini sudah ada 200 an buah tenda didirikan para penambang sebagai tempat menggali tanah.

Hal ini, lanjut Safei sangat menghkawatirkan. Sebab, selain lokasinya sangat dekat dengan permukiman penduduk, kawasan hutan yang kini jadi sasaran para pencari emas murni itu merupakan areal penyangga kawasan hutan di sekitarnya yang berfungsi sebagai penyedia cadangan air di kecamatan Kolaka. (A)

 

Reporter :  Abdul Saban
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini