2016, Pemda Buton Dum 66 Mobil dan 161 Motor

Dum-kendaraan-oleh-pemda-buton.jpg
Dum Kendaraan : Nampak Kepala Kantor Aset dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, saat melakukan pemeriksaan kendaraan Dinas di halaman perkantoran Bupati Buton Takawa. (Nanang/Zonasultra.com)
 Dum-kendaraan-oleh-pemda-buton.jpg
Dum Kendaraan : Nampak Kepala Kantor Aset dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, saat melakukan pemeriksaan kendaraan Dinas di halaman perkantoran Bupati Buton Takawa. (Nanang/Zonasultra.com)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan dum 66 mobil dinas dan 161 motor selama tahun 2016 ini. Kepala Kantor penggelola Aset Daerah Kabupaten Buton, Safaruddin, mengatakan kendaraan dinas yang didum tahun ini berkurang.

“Ini merupakan usulan dari pemohon masing-masing, yang berkeinginan membeli kendaraan dinas tersebut,” ungkap Safaruddin ditemui di kantor Bupati usai melakukan pengecekan kendaraan, Senin (19/9/2016)

Kegiatan pengecekan kendaraan hari Ini, kata Safaruddin, baru sebatas menindaklanjuti usulan pemohon terkait penelitian secara fisik dan administrasi.

Pelaksanaan dum kendaraan, menurutnya, dilakukan oleh tim yang terdiri dari dinas perhubungan, NV H.Kalla, Aset dan Kantor Pelayanan Pelelangan Negara (KPPN) Sultra. Tim ini bertugas untuk menaksir nilai kendaraan yang akan didum. Setelah itu, barulah ditentukan nilai jualnya sesuai dengan nilai jual kendaraan yang sudah ditetapkan dikalikan sisa nilai kendaraan.

Bagi pejabat yang sudah mendapat hak untuk dum kendaraan dinas, tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dari pemda selama satu tahun. Termasuk konsekuensi dana operasional kendaraan juga dihapus.

“Selama satu tahun, pejabat yang sudah mendapat dum mobil dinas tidak akan mendapat fasilitas mobil dinas lagi dari Pemda, termasuk konsekuensi uang BBM juga dihapus,” ujarnya.

Sekedar diketahui, yang berhak menentukan lelang adalah dari KPPN Sultra. Yang berhak melakukan dum kendaraan harus memenuhi syarat, salah satunya adalah pengguna tetap kendaraannya tersebut. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor     : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini