ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga orang narapidana korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman di dalam rangka memperingati Dirgahayu RI ke 71.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor willayah (Kanwil) Kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Muslim yang ditemui dikantornya Rabu mengatakan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang, ada 67 narapidana yang tersandung kasus korupsi, narkotika hingga illegal loging yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) akan menerima remisi.
“ Yang menerima remisi umum tahun 2016 yakni Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 51 orang, 47 kasus narkotika, tiga orang kasus korupsi, dan satu orang kasus illegal loging,” jelas Muslim.
Selanjutnya Lapas kelas IIA Baubau sebanyak tujuh orang, dan kesemuanya kasus narkotika, menyusul Rutan kelas IIA Kolaka sebanyak enam orang yang semuanya kasus narkotika,dan terakhir rutan kelas IIB Unaaha sejumlah tiga orang narapidana dengan kasus narkotika.
“Semuanya sudah kita usulkan di akhir Juli kemarin, dan kemungkinan remisinya diberikan usai perayaan HUT RI ke-71 nanti,” tutup Muslim. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose