54 Peserta Ikuti Ujian Negara Amatir Radio di Kolut

54 Peserta Ikuti Ujian Negara Amatir Radio di Kolut
UJIAN - Sebanyak 54 peserta dari Organisasi Radio Amatir (Orari) Kolaka Utara mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler 2021 berbasis komputer, Minggu (6/6/2021). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sebanyak 54 peserta dari Organisasi Radio Amatir (Orari) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti ujian negara amatir radio (UNAR) non-reguler 2021 berbasis komputer yang dilaksanakan Orari Lokal (Orlok) Kolut di laboratorium komputer SMKN 1 Lasusua, Minggu (6/6/2021).

Para peserta berasal dari Kolut sebanyak 31 orang dan sisanya dari Kendari dan Luwu Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 1 Pemkab Kolut Ashar, mewakili Bupati Kolut. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lokal Monitor SFR Kendari, Ketua Orda Orari Kendari, Ketua Orlok Luwu Timur (Lutim), dan Pelaksana tugas Orlok Orari Kolut, Mawardi Hasan.

Dalam sambutannya, Ashar mengapresiasi kegiatan UNAR tersebut. Kata dia, di era pembangunan seperti saat ini, peran Orari sangat penting.

“Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio, bisa memberikan informasi dalam kegiatan sosial. Semoga ke depan, khususnya Orari kolut bisa menumbuhkembangkan jiwa gotong-royong yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Ashar.

Panitia kegiatan, Hari Mursanto, menjelaskan, kegiatan UNAR tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menteri (permen) Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Organisasi Amatir Radio.

Dia melanjutkan, melalui ujian tersebut peserta dapat mengetahui tata cara dan prosedur penggunaan radio dalam berkomunikasi dan dapat memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi baik secara pribadi maupun sebagai anggota Orari.

“Peserta yang terdaftar sebanyak 54 orang terdiri dari tujuh peserta kenaikan tingkat penggalang dan yang lainnya tingkat siaga/tingkat pertama di amatir radio tersebut,” kata Hari Mursanto.

Hari menambahkan, untuk peserta yang mengikuti ujian berbasis komputer atau online mendapatkan sertifikat, kemudian terdaftar sebagai anggota ke orlok setempat untuk mendapatkan kartu keanggotaan.

Ia berharap ke depan organisasi tersebut benar-benar mampu menjadi mitra pemerintah daerah dalam bidang komunikasi dan informasi serta menegakkan peraturan penggunaan radio dan frekuensi. (b)

Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini