7 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk

La Ode Ardin
La Ode Ardin

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonegunu, Buton Utara (Butur) berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang telah menjadi buron sejak tujuh bulan.

Tersangka diketahui bernama La Ode Ardin alias La Adin. Sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap Sahrul alias La Usu pada bulan juli 2016 lalu.

La Ode Ardin
La Ode Ardin

Kapolsek Bonegunu, Inspektur dua (Ipda) Sunarton mengungkapkan, kronologis penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bonegunu dari masyarakat tentang keberadaan tersangka pada hari Rabu (29/3/2017) lalu. Selanjutnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Bonegunu melakukan pengejaran menuju Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur) dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan jarak tempuh kurang lebih 63 Km.

“Pada jam 23.00 wita, kami melakukan pengintaian di rumah yang menjadi tempat persembunyian tersangka dan pada hari Kamis tanggal 30 maret 2017 jam 01.00 wita tersangka berhasil diamankan,” tutur Sunarton, Jumat (31/3/2017).

Ia mengisahkan, dalam proses penangkapan, tersangka sempat mengancam mereka dengan cara berteriak akan menebas anggota Polsek Bonegunu tersebut. Kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka lari ke hutan yang terletak di belakang rumah dan saat itu anggota melakukan pengejaran sampai tersangka kelelahan dan terbaring di bawah tebing tinggi dalam hutan sehingga tersangka langsung diamankan.

Setiba di perkampungan Desa Lagundi, tambah Kapolsek Bonegunu itu, tiga buah kunci motor yang digunakan dalam melakukan penangkapan ternyata sudah tidak ada lagi. Karena motor yang digunakan anggota dalam penangkapan tidak dapat digunakan, maka mereka mencari mobil untuk memuat motor tersebut sampai ke Pospol Kambowa.

“Setibanya di Pospol, 3 unit motor tersebut diusahakan untuk bisa digunakan dan pada jam 03.00 wita tersangka tiba di Mako Polsek Bonegunu,” tambahnya

Saat ini tersangka sudah ditahan sesuai dengan Sprin Han nomor Sp. Han/08/III/2017/unit reskrim tanggal 30 maret 2017. Tersangka dijerat pasal pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (B)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini