80 Napi di Rutan Kolaka Dapat Diskon Hukuman

Abbas, Kepala Rutan Klas 2B Kolaka
Abbas

ZONASULTRA.CO, KOLAKA-HUT RI ke 73 jadi berkah bagi 80 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Para warga binaan itu bakal mendapatkan potongan masa hukuman alias remisi kemerdekaan. Diskon hukumannya variatif. Dari sebulan, dua bulan atau tiga bulan.

Surat resmi pemberian remisi itu akan diserahakan kepada para pelanggar hukum tersebut tepat di puncak peringatan HUT RI, yang upacaranya juga akan digelar di Rutan Kolaka, Jumat (17/8/2018) besok. “Dari 154 warga binaan kami di Rutan, 80 dapat remisi,” aku Abbas, Kepala Rutan Klas 2B Kolaka, Kamis (16/8/2018).

Abbas menambahkan, para tahanan yang sudah diputuskan mendapat remisi itu tinggal menunggu SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham. Ia memastikan, tak ada Napi korupsi dalam 80 nama penerima diskon hukuman itu. “Saat ini, kami ada empat napi korupsi di tahanan,” ungkap Abbas.

Ia menjelaskan, alasan utama sehingga empat orang napi korupsi yang berada di Rutan Kolaka tak mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda, yang menjadi bagian dari pidananya. “Kemarin memang ada satu orang yang membayar denda, namun remisinya tidak turun,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dari empat orang napi korupsi, yang tertinggi membayar denda senilai Rp900 juta subsider 9 bulan. “Yang jelas, napi korupsi tidak diberikan remisi karena mereka tidak membayar denda. Kecuali mereka membayar denda baru dapat diusulkan,” katanya.(B)

 


Reporter : CR1
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini