ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sebanyak 814 orang tahanan dan narapidana di Sulawesi Tenggara (Suktra) mendapat remisi khusus hari raya idul fitri dari pemerintah.
IlustrasiKepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Muslim menjelaskan, dari 2.026 jumlah total tahanan yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di Sultra, 814 orang diantaranya mendapat remisi khusus dari pemerintah.
814 orang tahanan tersebut tersebar di Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 241 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 194 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 85 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 87 orang, Rutan Kelas IIB Raha 74 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 133 orang.
“Remisi khusus ini adalah remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan, seperti tahun ini Hari raya Idul fitri. Jadi penganut agama Islam yang mendapat remisi,” ujar Muslim kepada zonasultra.id, Rabu (29/6/2016).
Menurut Muslim, dari 814 tahanan dan narapidana yang mendapat remisi khusus, tiga orang diantaranya masuk dalam klasifikasi remisi khusus langsung bebas dan 19 orang lainnya masih khusus susulan.
Adapun yang mendapat remisi langsung bebas, masing-masing dari Lapas Kelas IIA Baubau, Rutan Kelas IIA Kendari dan Rutan Kelas IIB Unaaha. Sedangkan 19 orang lagi yang mendapat remisi susulan karena belum sempat mendapat remisi di tahun sebelumnya yaitu dari Lapas IIA Kendari sebanyak 7 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 2 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 10 orang.
“Adapun remisi Khusus keagamaan ini (Hari Raya Idul Fitri 1437 H ) ini diberikan pada tanggal 6 dan 7 juni 2016,” kata Muslimin. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Rustam