ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menilai ketidak hadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat dengar pendapat (hearing) karena diuga terlibat dalam persoalan terbitnya sertifikat ganda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar mengatakan, seharusnya BPN sebagai institusi teknis yang mengeluarkan sertifikat hendaknya bisa menghadiri undangan hearing yang dilakukan DPRD Kota Kendari.
Sebab dengan kehadiran BPN lanjutnya, persoalan sertifikat ganda yang menjadi materi hearing dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu juga, ketidak hadiran BPN ini menimbulkan adanya dugaan mafia sertifikat di kantor yang mengeluarkan sertifikat tanah tersebut.
“Kami memang masih berandai-andai terkait persoalan adanya mafia ini, untuk itu BPN harus bisa hadir dalam setiap undangan yang kami berikan kepada mereka. Sehingga dalam hearing bisa menghasilkan solusi yang tepat,” jelasnya, di ruang kerjanya, Senin ((14/3/2016).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, saat ini pihaknya akan kembali memanggil BPN untuk menghadiri hearing lanjutan persoalan sertifikat ganda yang dilaporkan masyarakat di DPRD Kota Kendari.
Kalau pun nantinya surat DPRD Kota Kendari tetap tidak diindahkan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas dengan akan memanggil paksa kepala BPN Kendari untuk menghadiri hearing.
Penulis : M Rasman Saputra
Editor : Rustam