Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak teri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi. Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh badan kepegawaian negara (BKN).
Formasi tersebut akan dialokasikan untuk kementerian/lembaga sebanyak 4.500 orang dan untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 25.500 orang dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
Sebelum pelaksanaan tes, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, TH K-2 yang berhak ikut seleksi adalah mereka yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD.
Selain itu, TH K-2 diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus. Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,” jelas Yuddy di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), dan sekretaris jenderal lembaga negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) dan memperhatikan pendapat dari konsorsium perguruan tinggi negeri.
Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat, jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia.(*/Iman)