ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klaim jaminan kematian kepada ahli waris anggota DPRD Provinsi Sultra.
Pemberian klaim jaminan kematian secara simbolis dilaksanakan di Gedung Kantor DPRD Sultra, Selasa (8/9/2020). Klaim jaminan kematian tersebut diserahkan oleh Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto didampingi oleh Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj.
Dana klaim tersebut diberikan kepada rekan sesama Anggota DPRD Sultra, La Ode Tariala, sebagai yang mewakili ahli waris dari almarhum Nur Ihsan Umar. Secara total klaim yang diterima ahli waris almarhum adalah sebesar Rp42 Juta.
Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto mengapresiasi sinergi aktif yang telah terjalin selama ini bersama BP Jamsostek. Kata dia, penyerahan klaim hari ini sebagai contoh pentingnya seseorang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini untuk menjalankan PP Nomor 18 Tahun 2017, bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, ” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj, mengatakan sebagai penyelenggara program jaminan sosial bagi tenaga kerja, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder termasuk DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan program jaminan sosial di Bumi Anoa.
“Saya sepakat dengan Sekretaris DPRD Sultra bila jaminan sosial ketenagakerjaan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia berharap dengan kegiatan penyerahan klaim kepada Anggota DPRD Sultra hari ini dapat memberikan pengaruh kepada masyarakat pekerja lainnya untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat, manfaat yang akan diperoleh dan merupakan hak setiap pekerja.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang telah dihimpun, sebanyak 45 Anggota DPRD Sultra telah dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2018 lalu. Dimana keseluruhan anggota dilindungi ke dalam dua program manfaat, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. (a)