ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Haerudin alias La Meti (47), Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Wakatobi, tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melaporkan anaknya sendiri, Ahmad Fatah (19) karena melakukan tindak kekerasan pada dirinya. Keduanya kini sama-sama mendekam di Rutan Polres Wakatobi.
“Kalau kasus anaknya itu memang kami tangani di sini, karena Haerudin alias La Meti itu melapornya di sini,” kata Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Hardi Sido saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (19/8/2017).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan bukti visum et repertum (visum) yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, Ahmad Fatah memang telah terbukti melakukan kekerasan terhadap ayahnya, Haerudin.
“Kejadiannya di Kelurahan Mandati III dan alasan pemukulannya juga spontan, kemungkinan tidak terima ibunya dipukul,” ungkapnya.
(Berita Terkait : Gegara Aniaya Isteri, Pria Asal Wakatobi Ini Dilaporkan ke Polisi)
Lebih lanjut Iptu Hardi Sido menjelaskan, untuk mediasi kedua belah pihak, pihaknya telah memberikan selang waktu sebelum 20 hari pasalnya masa tahanan 30 hari, namun pihak Ratnilam, yang merupakan ibu Ahmad Fatah enggan beratur damai.
“Kita juga sudah berikan kesempatan mediasi selama selang waktu masa tahanan sebelum 20 hari mengingat ini persoalan ayah dan anak tapi ini mamanya tidak mau,” katanya.
Untuk Haerudin sendiri, dalam waktu dekat ini akan dipindahkan ke Lapas Baubau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Berita Terkait : Pelaku KDRT di Wakatobi Resmi Ditahan)
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratnilam (42) warga lingkungan Enunu, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi melaporkan suaminya Haeruddin alias La Meti (47). Ratnilam melaporkan pria yang sudah dinikahinya selama 22 tahun itu karena La Meti menganiaya dirinya hingga terluka parah. (B)
Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati