ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kasus Wali Kota Baubau, AS Tamrin yang mempolisikan warganya, akan memasuki tahap gelar perkara. Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasub Bid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Dolfi mengatakan tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari tujuh saksi itu, sudah termasuk Wali Kota Baubau, AS Tamrin, dan dua orang saksi ahli.
“Rencana Senin akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu langsung dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” kata Dolfi di ruangannya, Jumat (8/9/2017) pagi tadi.
Untuk diketahui, dalam laporan di Polda Sultra, AS Tamrin adalah korban. Terlapornya adalah warganya sendiri, yakni MG. MG dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, MG mengunggah foto Wali Kota Baubau yang sedang tertidur saat melayat di salah satu rumah duka warganya di Kota Baubau. Foto itu diunggah ke laman facebook milik MG pada 30 Juni lalu. Dalam unggahanya itu MG menuliskan keterangan di dalam foto tersebut.
“Wibawa pemimpin kita, datang tidur di tempat orang kedukaan saat melayat” tulis MG di akun facebook miliknya dan menyertakan foto AS Tamrin yang sedang tertidur di krsi sofa dalam posisi duduk.
Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose