Ancam Polisi Dengan Bom Ikan, Dua Nelayan Asal Buteng Ditangkap

Ancam Polisi Dengan Bom Ikan, Dua Nelayan Asal Buteng Ditangkap
PENANGKAPAN - Dua pelaku pengancaman polisi dengan bom rakitan berhasil diamankan tim Reskrim Polres Muna, Jumat (28/6 2019). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna berhasil membekuk dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota polisi saat bertugas mengamankan wilayah perairan desa Walengkabola, kecamatan Tongkuno, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua pelaku itu berinisial LB (46) dan LA (16) merupakan warga Buton Tengah (Buteng). Mereka diduga akan melakukan pemboman ikan di wilayah tersebut dan mengancam anggota polisi saat keduanya hendak diamankan.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinag, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (28/6 2019) sekitar pukul 04.30 Wita.

“Pelakunya kita sudah amankan di desa Lowu-Lowu kecamatan Gu kabupaten Buteng,” terang Kapolres, Jumat (28/6/2019).

(Baca Juga : Pemuda di Kolaka Ditangkap Usai Cabuli Seorang Remaja)

Kronologis kasus ini terjadi pada Rabu (30/1/2019) lalu sekitar pukul 12.30 Wita. Kejadiannya di perairan desa Walengkabola.

“Saat itu petugas gabungan polsek Tongkuno bersama warga melakukan patroli. Ada nelayan menggunakan bahan peledak. Kemudian tim menemukan perahu mesin mencari ikan mengggunakan bahan peledak,” jelasnya.

Ketika petugas mengambil tindakan penertiban, pelaku tiba-tiba memerintahkan tiga rekannya melempari petugas dengan sebuah bom rakitan dan meledak di sekitar speed petugas.

“Petugas langsung memberi tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan dan kembali melempari petugas dengan bom rakitan akibatnya perahu petugas tenggelam lalu para pelaku melarikan diri,” cetusnya.

Sementara dua pelaku lainnya kini dalam pengajaran petugas. “Dua orangnya yang juga anak pelaku sementara dikejar,” katanya.

Atas tindakannya tersebut kedua pelaku dikenai Pasal 1 ayat (1) UU. RI /Darurat / tahun 1951 dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (a)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini