ZONASULTRA.COM, KENDARI– Anggota DPRD kota Kendari yang doyang merokok disembarang tempat khususnya saat rapat dalam ruang sidang, siap-siap menerima sanksi berat.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu sanksi berat yang diberlakukan kepada pelanggar Perda ini adalah sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut terkait adanya indikasi anggota DPRD yang merokok saat mengikuti rapat.
“Dalam Perda nomor 16 tahun 2014 ini sudah sangat jelas mengatur di pasal 7 ayat 2 poin B bahwa tempat kerja menjadi lokasi yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Jadi tidak dibenarkan merokok disaat rapat,” kata Yasin Idrus di ruang kerjanya, Selasa (19/1/2016).
Yasin mengungkapkan, sebagai salah satu elemen yang membuat peraturan daerah sudah menjadi keharusan anggota DPRD Kota Kendari menjadi contoh terhadap masyarakat akan ketaatan pada Perda.
Sesuai tahapan pemberlakukan sanksi tersebut yakni diawali sanksi teguran hingga tiga kali. Setelah itu akan dipanggil untuk memberikan keterangan kenapa melanggar tata tertib dan Perda. Jika tetap tidak mengindahkan surat teguran tersebut maka sanksi kurungan 6 bulan dan denda Rp.50 juta bisa diberikan kepada oknum anggota dewan tersebut.
Berdasarkan pantauan ZONASULTRA.COM beberapa anggota DPRD Kota Kendari sering kali melanggar tata tertib dan Perda tentang larangan merokok saat mengikuti rapat.
Penulis : M Rasman Saputra
Editor : Rustam