ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi tentang kesatuan pengelolaan hutan (KPH) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai yang sudah bekerja di dinas kehutanan, UPT vertikal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun PNS kabupaten dan kota yang dipindahkan ke tingkat provinsi.
Kepala Dishut Sultra Rusbandriyo mengatakan dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ASN dialihkan ke pemerintahan provinsi. Sehingga, dinas kehutanan kabupaten kota yang selama ini ada melebur. Kebijakannya adalah dalam bentuk kesatuan pengelolaan hutan (KPH) baik itu hutan produksi dan hutan lindung sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, mulai dari awal memahami apa itu KPH, menyatukan pemahaman tentang apa yang harus dilakukan dalam KPH, serta kebijakan-kebijakan yang harus ditegakkan. Sehingga ada penyamaan persepsi dengan tugas, visi, dan misi terkait dengan kehutanan yang bertujuan untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
“Jadi, dengan KPH ini bisa menghadirkan negara sampai di tingkat tapak atau lokasi,” kata Rusbandriyo di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya hal itu menjadi penting karena KPH dalam pengelolaan kawasan hutan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan hutan jangka panjang (RPHJP). Yaitu memotret potensi sumber daya alam yang ada, peluang bisnis dan investasi. Sehingga dengan berdasarkan RPHJP itu, setiap KPH akan memiliki peluang untuk mengelola kawasan hutan tetapi berdasarkan potensi yang ada maupun dalam rangka menangani konflik-konflik yang timbul bahkan yang sudah ada saat ini.
Selanjutnya, tutur dia, kaitannya dengan perambahan hutan, di RPHJP semua akan terpotret. Penanganan yang dilakukan dalam bentuk kemitraan atau dalam slot misalkan hutan kemasyarakatan, hutan desa atau hutan tanaman rakyat. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati