ASN Pelaku Penganiayaan di Kolut Dituntut Enam Bulan Penjara

Kajari Kolut melalui Kasi Intel Basri Baco
Basri Baco

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menutut hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Sulaeman alias Eman terkait kasus penganiayaan pada pertengahan April 2020 lalu. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lasusua, Selasa (4/8/2020).

Kajari Kolut melalui Kasi Intel Basri Baco mengatakan, berdasarkan surat tuntutan dari JPU, terdakwa melakukan penganiayaan sambil membawa senjata tajam. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kata dia, tuntutan kurungan penjara selama enam bulan tersebut setelah jaksa melihat fakta-fakta selama persidangan.

BACA JUGA :  Banyak Kasus ITE, Polda Sultra Patroli 24 Jam di Medsos

Dikatakan, selama proses penyidikan pihaknya mengakui tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, baik selama penyidikan dari kepolisian sampai tahap dua hingga persidangan karena dianggap kooperatif.

“Penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif di mana terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan mengakui tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” kata Basri Baco.

Ia menambahkan, untuk agenda berikutnya akan digelar sidang pembelaan tuntutan jaksa, kemudian vonis terhadap terdakwa.

Sementara korban AS melalui telepon selulernya mengatakan tuntutan JPU tersebut sangat meringankan terdakwa.

Menurutnya tuntutan jaksa yang hanya enam bulan sama sekali tidak mencerminkan keadilan, mengingat perbuatan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

BACA JUGA :  Polda Sultra Didesak Ungkap Hasil Penyelidikan Penembakan di Laonti

“Untuk itu kita berharap kepada majelis hakim agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Sebelumnya terdakwa dan korban AS terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Bypass Desa Lanipa-nipa. Korban AS yang mengendarai mobil mengalami kecelakaan tunggal. Saat itulah terdakwa Sulaeman yang mengejarnya langsung memukul bagian wajah korban hingga korban mendapat perawatan di RS Djafar Harun Lasusua. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini