ZONASULTRA.COM,KENDARI Seorang ayah dan anak, Hd (62) dan Ma (29), warga Jalan TKK, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus meringkuk di tahanan Kepolisian Resort (Polres) Kendari karena dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedua orang ayah-anak ini melakukan aksi bejatnya di warungnya ketika lima orang bocah yang menjadi korbannya berbelanja di warung miliknya pada hari Minggu (7/6/2015) lalu. Rata-rata bocah ini masih berusia tujuh tahun.
“Pencabulan terjadi pada saat bocah-bocah ini sedang berbelanja di kios pelaku. Kejadiannya tidak bersamaan. Kadang Hd yang melakukan dan kadang Ma,” jelas kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kandai Komisaris Polisi (Kompol) Anwar Toro di kantornya, Jumat (12/6/2015).
Anwar menambahkan, berdasarkan keterangan para korban ke orangtuanya masing-masing, saat para bocah ini berbelanja, Hd kadang mengangkat sarung yang dia kenakan. Hd juga meminta kemaluannya dipegang-pegang oleh para korban. Pelaku juga meraba-raba para bocah ini.
Laporan ini membuat para orangtua dan kerabat korban melapor ke polisi. Para pelaku langsung diamankan dan dititip di tahanan Polres Kendari guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan mengingat keluarga korban terlihat emosi.
Berdasarkan keterangan Hd, dirinya melakukan pencabulan itu akibat keseringan menonton video porno. Pihak kepolisian juga menunggu dan mengimbau kepada masyarakat sekitar agar melapor apabila masih ada anak-anak mereka yang menjadi korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 290 Ayat 2 dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*/Azwirman)