Bakal Calon Rektor UHO Protes Jadwal Pilrek Terbaru

Bakal Calon Rektor UHO Protes Jadwal Pilrek Terbaru
surat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) ter tanggal 31 Oktober 2016 kepada Ketua Senat UHO untuk segera melaksanakan tahapan pilrek.
Bakal Calon Rektor UHO Protes Jadwal Pilrek Terbaru
PILREK UHO – surat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) ter tanggal 31 Oktober 2016 kepada Ketua Senat UHO untuk segera melaksanakan tahapan pilrek. (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Barlian dan Lataena memprotes surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait jadwal pemilihan rektor (Pilrek) terbaru.

Dalam surat Sekjen Kemenristek Dikti No. 4344/A.A2/KP/2016 tanggal 31 Oktober 2016, dinyatakan bahwa tahap penjaringan dimulai pada 31 Oktober hingga 4 November 2016, kemudian tahap penyaringan dimulai pada 7 November hingga 8 November 2016 dan pemilihan rektor oleh menteri dan anggota senat UHO pada 14 November.

Barlian menyatakan sikap protes terhadap jadwal tersebut. Pasalnya waktu yang diberikan terkesan mepet dan terburu-buru. Apalagi bagi dirinya dan Lataena merupakan bakal calon rektor baru dari 10 bakal calon rektor yang telah ikut pada pemilihan periode pertama sehingga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan kesehatan (10 poli), surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kasus, surat keterangan bebas narkoba dan lain sebagainya.

“Semua dokumen tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari. Selain itu, kita juga harus menyiapkan visi misi dan program kerja. Oleh karena itu, jadwal yang tercantum dalam surat Sekjen tersebut sangat tidak rasional karena menutup peluang calon rektor untuk melengkapi berkas dalam waktu yang sangat singkat,” ungkap Barlian saat ditemui Zonasultra.com, Rabu (2/11/2016).

(Berita Terkait : Pilrek UHO Diulang, 20 Anggota Senat Dicoret Karena Alasan Ini)

Menurut mantan Dekan FKIP UHO ini, surat Sekjen Kemenristek itu bermasalah dan cacat hukum karena melanggar Permen  No. 1 tahun 2015 pasal 6 ayat 2 dan 3 yang telah mengatur batas akhir minimal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon rektor  yaitu minimal 5 bulan atau 3 bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir. Dalam konteks pilrek UHO kini tersisa waktu tinggal 22 hari (kurang dari 1 bulan).

Sementara itu, Rektor UHO Usman Rianse mengaku senang dengan adanya jadwal pilrek ini. Dia menganggap diulangnya pilrek tersebut sebagai bukti bahwa kemenristekdikti tidak ingin ada masalah dengan pilrek UHO ke depannya.

“Saya tidak mau pilrek UHO bermasalah dan saya juga tidak mau diperpanang masa jabatan saya. Jadi saya sangat senang dengan adanya jadwal pilrek ini,” kata Usman ditemui usai melantik 7 pejabat non struktural di Lantai IV Gedung Rektorat UHO kemarin.

Usman menambahkan, siapa rektor UHO berikutnya tidak berada di tangannya, melainkan sudah menjadi kehendak Tuhan. “Jika Allah berkendak si A yang akan menggantikan saya jadi rektor UHO berikutnya, maka tidak ada yang bisa mencegah bagaimana pun aturan itu diputar,” kata dia.

(Berita Terkait : Kemristekdikti Surati UHO Gelar Pilrek 14 November)

Untuk diketahui, pada pilrek tahap pertama yang digelar 13 Juni 2016 lalu, ada tiga nama calon rektor UHO yang mengantongi suara terbanyak yaitu, Muhammad Zamrun yang memperoleh 63 suara, disusul Buyung Sarita dengan 32 suara, dan La Rianda dengan 12 Suara. Dengan adanya instruksi melakukan pemilihan ulang, maka hasil ini sudah tidak berlaku lagi. (A)

 

Repoter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini