ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari terlihat sangat memprihatinkan dengan beberapa bangunan dan plafon ruang kelas yang sudah pecah sehingga tidak layak untuk dipakai dalam proses pembelajaran karena dapat membahayakan siswa maupun guru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik usai tinjauannya ke sekolah tersebut pada Senin (30/1/2023) atas aduan lembaga AP2-Sultra mengatakan bahwa ada dua objek permasalahan di sekolah yang berada di Jl. Orinunggu, Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari itu.
“Yang pertama masalah bangunan. Ternyata berkembang, kenapa Pemkot belum membangun, karena ada halangan dari yang mengklaim punya hak atas tanah yang ada di SDN 70 ini,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari untuk segera menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan. Kata dia, jika lahan tersebut memang milik masyarakat maka Pemkot harus bertanggung jawab untuk membayarkan hak pemilik lahan.
Namun jika bukan milik warga maka pemerintah harus tegakkan aturan bahwa lahan itu milik negara yang tidak bisa diganggu. Rajab meminta untuk diselesaikan dalam waktu dua bulan, setelahnya akan dilakukan perencanaan pembenahan infrastruktur yang ada di sekolah tersebut pada pembahasan APBD-P.
Rajab juga menyoroti kinerja Pemkot Kendari. Menurutnya, penggunaan APBD di Kota Kendari berarti penggunaan aset negara.
“Kalau sudah berapa puluh tahun sekolah ini dibangun dan hari ini muncul klaim kalau masih milik warga, berarti apa saja yang dikerja oleh Pemkot tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kadis Dikmudora Kendari Saemina mengatakan bahwa sebenarnya ada bantuan yang akan disalurkan di sekolah tersebut. Namun karena masih ada permasalahan kepemilikan lahan tersebut sehingga bantuan ditunda sementara.
“Sebenarnya kemarin sudah ada CSR untuk membantu di sini toh, tapi intinya hasil rapat hari ini untuk menyelesaikan dulu pembebasan lahan di sini,” ucapnya.
Saemina menyebut, lahan yang menjadi sengketa tersebut menurut pemilik yang dihibahkan seluas 1.400 m². Kata dia, pihaknya akan melihat sertifikat terlebih dahulu karena di sertifikat lahan tersebut seluas 1.544 m².
Kata dia, setelah penyelesaian masalah lahan tersebut baru akan dibicarakan soal pembangunan infrastrukturnya.
Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar menjelaskan bahwa pemilik lahan atas nama Ukas menyatakan bahwa ada kelebihan tanahnya yang dipakai oleh sekolah tersebut, dari yang dihibahkan seluas 1.400 m² sementara yang disertifikatkan 1.544 m² sehingga ia hanya meminta hak ganti ruginya diberikan.
“Setelah itu, kami dari perwakilan rakyat pasti akan memikirkan kondisi sekolah ini. Bangunan ini sudah tua, kalau sekelas Kota Kendari ini sudah tidak layak. Namun kami untuk mendorong pembangunan ini belum bisa karena masih ada masalah itu,” ucapnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma