ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kadek Dwi Purnama (22) warga Desa Alengge Agung Kecamatan Tinanggea harus kembali berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) karena melakukan pencurian 16 unit kendaraan roda dua. Padahal Kadek baru dua bulan lalu keluar dari penjara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konsel AKBP Hendrik Widyana mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama dengan tiga kawanya yang diketahui merupakan perantara atau penada motor curian tersebut untuk dipasarkan di wilayah Konsel dan Kota Kendari.
Hendrik mengungkapkan aksi pelaku bersama komplotanya itu sudah sangat meresahkan, terhitung ada 16 Tempat Kejadian Perjara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian mereka yang tersebar di dua daerah yakni Konsel dan Kota Kendari.
Sementara itu, Kadek Dwi (pelaku) yang ditemui awak Zonasultra.com saat kegiatan konfrensi pers oleh Polres Konsel, Sabtu (24/9/2016) mengatakan, dirinya pernah dipenjara sejak tahun 2010 dengan kasus pencurian kios salah satu warga di Kecamatan Andoolo.
Setelah keluar dari Lapas Kendari, lanjutnya, diapun kembali beraksi karena tidak memiliki keterampilan kerja.
“Sudah empat bulan saya lakukan ini. Karena, tidak punya skill (keterampilan) yang bisa menghasilkan uang,” ujarnya
16 unit motor yang dicurinya, lanjut residivis itu, diperolehnya pada beberapa lokasi yakni Kecamatan Palangga, Tinanggea, Andoolo, dan Kota Kendari. Kemudian dijual dengan harga yang bervariasi dan sangat murah.
“Saya jual sama teman saya (penada) dengan harga Rp.1 juta, kadang juga Rp. 3 juta,” imbuhnya. (B)
Reporter : Irfan Mualim
Editor : Tahir Ose