Bawa Sajam di Acara Joget, Dua Pemuda Wakatobi Diciduk Polisi

Bawa Sajam di Acara Joget, Dua Pemuda Wakatobi Diciduk Polisi
Pemuda Bersenjata - Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polsek Saat Meringkus Pemuda Bersenjata Tajam di Pelabuhan Pangulubelo Mandati Kecamaten Wangi-Wangi Selatan, Minggu (5/2/2017) sore (NOVA ELY SURYA/ZONASULTRA.COM)
Bawa Sajam di Acara Joget, Dua Pemuda Wakatobi Diciduk Polisi
Pemuda BersenjataOperasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polsek Saat Meringkus Pemuda Bersenjata Tajam di Pelabuhan Pangulubelo Mandati Kecamaten Wangi-Wangi Selatan, Minggu (5/2/2017) sore (NOVA ELY SURYA/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Dua pemuda di Desa Wungka, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk petugas kepolisian dari Polsek setempat karena membawa senjata tajam (sajam) saat acara joget di wilayah itu, Minggu (5/2/2017) malam.
Selain itu, satu orang warga diamankan polisi di pelabuhan Pungulubelo, Mandati, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan lantaran kedapatan memiliki sajam. Tak perlawanan, ketiga pemuda itu digiring ke kantor Polsek Wangi-Wangi.

Ketiga warga yang diamankan tersebut berinisial KM warga Desa Matahora, SM warga Desa Wungka, dan FD warga Desa Komala. Mereka terjaring Operasi Cipta Kondisi yang digelar polsek Wangi-Wangi.

Kapolsek Wangi-Wangi Selatan Ipda Juliman, mengatakan bahwa Operasi Kepolisian ini dilakukan secara rutin, guna menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif.

” Semoga saja hal ini bisa menumbuhksan kesadaran masyarakat untuk tidak membawa ataupun menyimpan senjata tajam, mengingat hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang,” tukasnya saat ditemui di ruang kerjanya usai operasi cipta kondisi, Minggu (5/2/2017) malam.

Adapun sasaran operasi kepolisian Polsek Wangi-Wangi Selatan itu yakni senjata tajam, miras dan premanisme.

Sementara untuk para pelaku kepemilikan senjata tajam, pihaknya tetap akan memproses karena mereka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. (C)

 

Reporter : CR 1
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini