ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Bawaslu Kabupaten Kolaka menyesalkan sikap pemerintah daerah setempat yang sampai hari ini belum meminjamkan gedung untuk dijadikan kantor Bawaslu Kolaka. Padahal pengusulan peminjaman telah dilakukan sejak akhir 2018 lalu.
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemda Kolaka terkait pengajuan pinjam pakai bangunan kembali dilakukan pada Juli 2019. Kata dia, Bawaslu Kolaka mengusulkan pinjam pakai gedung bekas rumah jabatan kepala dinas pertanian, di samping Mapolres Kolaka.
Sebutnya, persetujuan penggunaan bangunan itu pun telah disetujui oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei. Sehingga, biaya sewa Gedung Sekretariat Bawaslu Kolaka tidak lagi dianggarkan dalam rancangan anggaran belanja Bawaslu Provinsi Sultra. Namun, pada kenyataannya yang diterima bukannya surat persetujuan, akan tetapi surat balasan bahwa kantor tersebut masih digunakan.
Baca Juga : Bawaslu Kolaka Gandeng Media untuk Sosialisasi Pengelolaan Informasi
“Ketika ketemu, Bupati Kolaka sudah setuju. Kita pun sampaikan ke provinsi, karena sudah ada persetujuan. Namun saat ada surat balasan pada November 2019, katanya gedung itu masih digunakan,” jelasnya ditemui di Kantor Bawaslu Kolaka beberapa waktu lalu.
Bawaslu Kolaka menilai pemerintah daerah setempat tidak menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan sarana dan fasilitas bagi penyelenggara pemilu.
“Kami hanya minta pinjam pakai kantor. Itu saja. Tidak usah seperti KPU yang semua komisionernya diberikan mobil dinas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan, untuk Kantor Bawaslu Kolaka, sebenarnya pemerintah daerah sementara menyiapkan tanah. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pembebasan lahan terhadap tanah itu.
“Kami masih fokus melakukan pembebasan lahan untuk lokasi kantor baik instansi pemerintah maupun instansi vertikal. Kalau sudah siap, mereka bisa mulai bangun kantor sendiri,” jelasnya ditemui di Kolaka, Senin (30/12/2019) kemarin.
Kata dia, tanah yang akan dihibahkan kepada Bawaslu Kolaka rencananya berada di Kilometer 12 Kolaka. Hanya saja, Sekda Kolaka ini belum bisa menjanjikan pada 2020 mendatang penghibahan tanah itu bisa terealisasi.
Terkait permintaan pinjam pakai bangunan gedung bekas rumah jabatan kepala dinas pertanian di samping Mapolres Kolaka, pemerintah daerah menilai Bawaslu Kolaka tidak layak berkantor di bangunan gedung tersebut.
“Tidak layak sebagai kantor kita mau kasih di situ. Tidak bisa juga kita kasih, karena serta merta diminta, kita langsung kasih. Karena kita tidak suka, itu tidak boleh,” ujarnya.
Sebab, kata dia, Bawaslu Kolaka memiliki peranan yang sangat besar dan merupakan lembaga yang membawa citra daerah. Sehingga sangat tidak etis bagi Pemda Kolaka bila sampai meminjampakaikan gedung tersebut sebagai Kantor Bawaslu Kolaka. (a)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati