Bea Cukai Kendari Amankan 14 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp20,5 Juta di Konawe

Bea Cukai Kendari Amankan 14 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp20,5 Juta di Konawe
Rokok Ilegal - Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan 14.660 batang rokok ilegal yang diperkirakan nilai barang sebesar Rp20.587.600 di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan 14.660 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp20,5 juta di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut usai melakukan operasi pasar yang dilakukan oleh tim pengawasan Bea Cukai Kendari selama 3 hari, 7-9 Februari 2022.

“Dalam operasi pasar ini kami lakukan kegiatan pengecekan rokok-rokok yang beredar dan dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai atau belum,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (15/2/2022).

Lanjutnya, operasi pasar akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah di Sultra guna menghindari kerugian negara akibat penyebaran rokok-rokok ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal. Atas penindakan rokok ilegal tersebut diperkiraan kerugian negara sebesar Rp10,9 juta.

Bea Cukai Kendari sendiri telah memusnahkan tiga juta batang rokok ilegal, termasuk 299 botol minuman beralkohol hasil penindakan Desember 2020 hingga Juni 2021 yang sebagian besar barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Untuk itu, Purwatmo mengatakan, pada 2022 ini, Bea cukai membutuhkan bantuan dan sinergi dari semua instansi maupun masyarakat agar menghentikan peredaran barang ilegal, sehingga dapat membantu penerimaan negara terutama dalam kondisi Covid-19 saat ini. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati