Begini Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT di USN Kolaka

Rektor USN Kolaka Azhari
Azhari

ZONASULTRA.COM,KOLAKA- Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka memberikan keringanan biaya untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswanya.

Rektor USN Azhari mengatakan, proses pengajuan permohonan keringanan kepada Rektor USN dibuka secara online melalui sidu.usn.ac.id. Akan dilakukan verifikasi data mulai 23 Juni 2020 sampai 23 Juli 2020.

Adapun persyaratannya yaitu surat permohonan keringanan UKT, slip pembayaran UKT semester sebelumnya, surat alasan pengajuan seperti surat keputusan pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap orang tuanya, kartu keluarga dan penghasilan orang tua.

Keringanan yang dimaksud adalah mahasiswa dapat membayar uang kuliah dengan cara mencicil, mengajukan penundaan pembayaran atau penurunan uang kuliah. Hanya saja, tidak semua mahasiswa bisa mengajukannya.

Ia menjelaskan saat ini mahasiswa aktif USN sebanyak 6.076 orang. Dari jumlah tersebut yang bisa mengajukan keringanan hanya mahasiswa dengan biaya UKT Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per semester.

“Kalau yang memiliki UKT Rp500 ribu juga minta keringanan, mau dikurangi berapa. Kampus USN ini sudah kampus paling merakyat,” ungkap ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (24/6/2020).

Mahasiswa dengan kategori UKT Rp2 juta – Rp3,5 juta sebanyak 1.142 orang. Sementara, 1.282 orang menjadi penerima beasiswa bidikmisi, sehingga uang kuliah dibayarkan oleh negara. Sisanya, mahasiswa yang kategori UKT Rp500 ribu – Rp2 juta.

Kategori UKT di atas Rp2 juta dapat mengusulkan penurunan UKT satu tingkat lebih rendah atau mendapatkan potongan dari besaran UKT seharusnya. Sementara kategori dengan UKT Rp1 juta ke atas dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga, dengan mekanisme pembayaran tahap I pada Agustus 2020, tahap II pada September 2020, dan tahap III pada Oktober 2020.

“Mahasiswa dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT dengan menyesuaikan tahapan pembayaran cicilan yang ada. Dan penurunan biaya UKT dengan jumlah baru,” ujarnya.

Azhari menambahkan apabila mahasiswa merupakan anak pejabat negara, anggota dewan, pegawai negeri, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, termasuk mahasiswa penerima beasiswa tidak akan diberikan keringanan pembayaran uang kuliah.

Selanjutnya, mahasiswa masa akhir kuliah semester 9 (S1) dan semester 7 (D3), membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 Satuan Kredit Semester (SKS). Sementara, mahasiswa yang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali dan sedang menunggu wisuda tidak dibebankan pembayaran UKT.

“Verifikasi penurunan UKT dilakukan fakultas, nanti dibuatkan surat keputusan,” katanya. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini