ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sungguh bejat kelakuan D alias BA (42) warga Kabupaten Wawoni, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, tega menyetubuhi putri kandungnya yang duduk dibangku kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA), Rabu (5/7/2017).
Perbuatan tidak terpuji BA itu akhirnya terkuak setelah sang isteri memergoki perbuatan BA, saat tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk yang ketiga kalinya.
Kapolres Kendari, AKBP Sigit Haryadi mengungkapkan, jika saat tersangka menyetubuhi putri kandungnya itu, dalam posisi mati lampu.
“Dari pengakuan korban serta tersangka jika perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama itu dilakukan dibawah ancaman tersangka, yang kedua dan ketiga juga sama,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolres, tersangka masih dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras.
Tidak hanya itu, usai terpergok oleh istrinya tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri.
“Jadi ini awalnya ditangani oleh Polsek disana, tapi karena tersangka ini hampir dibakar oleh warga maknya kita langsung amankan kesini. Dan mengingat juga kerawanan disana dan untuk mempercepat penanganan juga,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka telah di amankan oleh pihak Polres Kendari. Tidak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 81 ayat 1 3 junto pasal 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose