ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi kejahatan komplotan pencuri rumah kosong di Kendari harus berakhir setelah mereka ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirtreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (30/7/2018) pukul 11.00 Wita.
Komplotan itu terdiri dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Maulana Isdi Aziz (20) yang kesehariannya pekerja bengkel, Surman (41) nelayan, dan Hamid (25) pekerja swasta. Mereka dibekuk polisi di Jalan Sultan Kaimuddin, Kecamatan Baruga Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, para pencuri beraksi dalam kelompok yang terkoordinir dengan baik. Dari hasil intrograsi, para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 16 Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di wilayah Kota Kendari.
(Baca Juga : Nasib Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Konawe Kandas)
“Adapun modus ketiga pelaku dalam melaksanakan aksinya yaitu dengan cara mengamati rumah kosong atau tidak terkunci kemudian masuk melalui jendela dengan 1 orang mengamati dari luar dan 1 orang lagi menunggu di kendaraan. Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban dan mengangkutnya menggunakan mobil pick up,” kata Harry melalui WhatsApp, Selasa (31 /7/2018).
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor suzuki spin, 3 unit laptop, 6 buah handphone, 1 unit kompresor, 1 buah springbed, dan 1 buah kipas angin. Kata Harry, masih ada barang bukti yang masih dalam pengembangan atau pencarian yakni 3 unit motor vixion, 1 unit mesin bajak sawah, dan 2 unit handphone.
Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.(B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki