Berantas Perjudian, Polres Kendari Ciduk 3 Tukang Ojek dan 1 Buruh Bangunan

Berantas Perjudian, Polres Kendari Ciduk 3 Tukang Ojek dan 1 Buruh Bangunan
PELAKU PERJUDIAN – Anggota Buser mengamankan 4 pelaku tindak pidana perjudian di Polres Kendari pada Jumat (27/4/2018) malam. Para pelaku diciduk saat melakukan judi dengan kartu domino. (Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 4 pelaku yang sedang melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku diamankan pada Jumat (27/4/2018) malam pukul 19.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu, Kadia, Kendari.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt membenarkan penangkapan tersebut. Para pelaku terdiri dari 3 tukang ojek bernama La Inga (39), Aris alias Ode (42), dan La Uru (41) serta 1 buruh bangunan atas nama La Diha (50).

“Barang bukti 1 set kartu domino dan uang sebesar Rp167.000. Awalnya pada Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 17.30 Wita anggota Buser mandapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Kendari ada sekelompok orang yang sedang bermain judi,” kata Harry melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/4/2018).

Anggota Buser Satreskrim Polres Kendari langsung menuju ke lokasi dan mendapati sekelompok orang yang sedang bermain judi dengan kartu domino. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa di Polres Kendari guna proses selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka, telah cukup 2 alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti). Dengan demikian kata Harry, penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21), dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini