ZONASULTRA.ID, KENDARI – Berkas perkara Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/12/2022).
Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif, mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut telah diterima dan kejati Sultra terlebih dahulu melakukan penelitian.
Kata dia, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan. Atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
“Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan,” katanya kepada awak media.
Ia menambahkan, soal penyerahan tersangka merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap.
Ketika ditanya akan dilakukan penahanan, kata Keyu, melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara, berdasarkan hukum acara pidana di atas lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan.
“Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini,” tambahnya
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga memalsukan tanda tangan direktur utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfasilitasi Abdul Rahim H.Jangi saat melakukan RUPS.
“Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari,” tandas Keyu.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di Pengadilan Negeri Kendari, terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang merupakan adik dari Bupati Koltim, Abdul Azis.
Kata dia, ada perubahan akta notaris pada 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.
Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita. Selain Abdul Rahim, lanjut dia, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.
“Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta,” tutupnya. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati