ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sebanyak 612 guru honorer di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerima honor insentif besok, Rabu (26/12/2018). Penerimaan honor insentif ini merupakan pencairan triwulan ketiga dan keempat sebesar Rp 1,2 juta perorang.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Muna Barat, Jamuddin mengatakan, hari ini guru honorer untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru akan melalukan penandatanganan laporan honor insentif. Lanjut dia, untuk pencairan tahap kedua ini, akan dilaksanakan setelah seluruh guru honorer sudah menandatangani perlengkapan yang dibutuhkan.
“Insya allah kalau bukan besok, lusa kita akan bayarkan honor insentif ini. Dan kita usahakan pembayaran insentif ini tidak akan lewat tahun baru,” kata Jamuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/12/2018).
Kata Jamuddin, sebelumnya pihaknya juga sudah membayarkan insentif guru honorer pada triwulan pertama dan kedua. Honor insentif guru honorer ini merupakan visi dan misi dari Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada dan wakilnya Achmad Lamani, dan program ini akan berlanjut terus selama lima tahun.
“Pemberian honor insentif guru honorer ini janji dari pak Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada dan Achmad Lamani. Khususnya di Diknas ini, bupati sudah melaksanakan janjinya mulai dari pemberian baju serangan siswa SD dan SMP, beasiswa kepada siswa yang berprestasi, dan honor insentif guru honorer,” ungkapnya.
Dengan diterimanya insentif ini, ia berharap kepada para guru honoere dapat meningkatkan kinerjanya. Sebab, guru honorer ini bukan hanya menerima honor insentif, tetapi juga tunjangan honor daerah terpencil (dacil) dan sertifikasi.
“Saya berharap dengan adanya tunjangan ini, guru honorer ini betul-betul bertanggung jawab dengan tugasnya di sekolah masing-masing. Dan kita tidak lagi mendengar ada guru yang malas mengajar,” harapnya.
Untuk diketahui, anggaran pembayaran insentif bupati ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 1.468.800.000. Sedangkan untuk angggaran sertifikasi guru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 2,4 miliar. (b)