Besok, Fonis Umar Samiun, La Bakry Harap Bebas

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton, La Bakry
La Bakry

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Sidang putusan perkara dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar Rabu (27/9/2017) besok di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton, La Bakry
La Bakry

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton, La Bakry berharap agar dalam sidang itu, Umar Samiun divonis bebas, sehingga bisa kembali ke daerah.

Menurut dia, hal itu bukanlah harapan dia semata. Tapi, termasuk juga keinginan seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk masyarakat Kabupaten Buton.

“Tapi biar nanti di fakta persidangan itulah yang menjadi dasar keputusan hakim untuk menentukan bersalah atau tidak,” kata La Bakry, Selasa (26/9/2017).

Dia menilai, dalam proses persidangan selama beberapa kali ini terlihat kalau Umar Samiun tidak bersalah. Dengan itu, La Bakry berharap, bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan bebas kepada Umar.

“Itu kalau kita amati dalam fakta persidangan. Tapi tentu hakim yang lebih tahu, karena mereka lebih idependen menentukan itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muhtar, sebesar Rp 1 milyar pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2012 lalu.

Teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Umar Samiun dihukum lima tahun penjara. Surat tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dan anggota I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9/2017) lalu.

JPU menyatakan Umar Samiun terbukti memberi suap Rp 1 miliar ‎kepada M Akil Mochtar yang saat kejadian menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Suap diberikan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan mililk Akil, CV Ratu Samagad dengan kode slip “pembayaran DP batubara”.

Suap tersebut ditransfer pada 18 Juli 2012 oleh Yusman Haryanto atas perintah Umar. Saat datang ke bank, Yusman didampingi Umar.‎ Suap diberikan terkait dengan pengurusan putusan sengketa Pilkada Buton 2011 atas hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam PSU Pilkada Buton sebenarnya, pasangan Umar-La Bakry meraih suara terbanyak. Penyuapan dilakukan agar penetapan hasil PSU tersebut tetap memnangkan Umar. (C)

 

Reporter: Nanang Suparman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini