BI Larang Penggesekan Ganda Saat Transaksi Nontunai

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia meminta masyarakat pengguna kartu dalam transaksi nontunai untuk tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda pada mesin electronic data capture (EDC) atau mesin kasir. Senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai untuk dapat menghindari praktik penggesekan ganda.

Ilustrasi
Ilustrasi

Direktur Eksekutif Bank Indonesia Agusman dalam rilisnya mengatakan Bank Indonesia melarang penggesekan ganda (double swipe) saat transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

“Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu,” tulisnya dalam siaran pers BI yang disampaikan BI perwakilan Sultra, Rabu (6/9/2017).

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, dapat melaporkan ke Bank Indonesia contact center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Dia menyatakan aturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Bahwa, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

“Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang,” tambahnya.

Untuk diketahui, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer. Acquirer yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

“Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini