BNNK Kolaka Klaim Kasus Penyalahgunaan Narkoba Alami Penurunan

ilustrasi narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka (BNNK), Sulawesi Tenggara (Sultra) Eryan Noviandi mengklaim terjadi penurunan angka kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Kata dia, terjadi penurunan kasus penyalahgunaan narkoba dari angka 2,2 persen menjadi 1,6 persen. Saat ini pihaknya telah menangani 13 kasus penyalahgunaan narkoba di Kolaka, terdiri dari penyalahgunaan, kurir, dan bandar narkoba.

Baca Juga : Peringati HANI 2019, Ini Pesan Kepala BNN Kolaka untuk Generasi Milenial

Termasuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba di Kolaka. Sepanjang tahun ini sudah ada 18 pengguna yang direhabilitasi oleh BNNK Kolaka. “Mereka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sudah banyak juga yang kita tangani tahun sebelumnya,” ujarnya di Kolaka, Kamis (27/6/2019).

Menurutnya, keberhasilan rehabilitasi terhadap pengguna itu bergantung pada si pencandunya sendiri, kemudian dukungan dari keluarga, dan kontribusi BNN. Ia pun meminta kepada klien (pecandu narkoba) untuk mengikuti semua aturan dalam proses rehabilitasi.

“Layanan yang kami tangani selama ini menunjukkan keberhasilan,” tambahnya.

Baca Juga : Peringati HANI 2019, Ali Mazi Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Eryan menyebutkan, Kecamatan Kolaka dan Latambaga sampai saat ini masih menjadi sarang terbanyak peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Kolaka. Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Kolaka merupakan jalur masuknya narkoba dari Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Sulawesi Tenggara (Sultra), baik melalui jalur udara, laut dan darat.

Olehnya itu, dia berharap, generasi milenial Kolaka sebisa mungkin membentengi diri dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, tugas BNN dan semua elemen masyarakat untuk terus mengingatkan dan memberikan pemahaman terhadap bahaya narkoba dan sejenisnya kepada generasi muda. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini