ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sepanjang tahun 2016 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan rehabilitasi terhadap 424 orang pecandu narkotika. Adapun jumlah ex-residen pasca rehab sebanyak 156 orang. Proses rehabilitasi ini didukung oleh beberapa instansi seperti rumah sakit, puskesmas, dan lembaga pemasyarakatan yang ada di Sultra.
Kepala BNNP Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fauzan Djamal mengatakan dari 424 orang yang telah direhabilitasi tersebut, 181 orang diantaranya adalah pasien BNNP sendiri, BNNK Bau-Bau sebanyak 147 orang, BNNK Kolaka 56 orang, dan BNNK Muna sebanyak 37 orang.
“Kalau dilihat dari jenis kelamin, kita telah merehabilitasi 315 orang atau 74,29% laki-laki dan 109 atau 25,71% perempuan,” jelas Jamal saat melakukan konferensi pers di Aula BNNP Sultra, Selasa (27/12/2016).
Sedangkan untuk ex residen pasca rehab, lanjut dia, beberapa lembaga yang turut andil di dalamnya antara lain Rumah Sakit Bahteramas Sultra, rumah sakit kabupaten kota yang ada di Sultra, serta puskesmas dan lembaga pemasyarakatan yang ada di Sultra.
“Untuk ex residen pasca rehab, 61 orang itu dari BNNP dan BNNK se-Sultra, dan 95 berasal dari BAPAS Kelas II A Kendari,” lengkapnya. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati