BP Jamsostek Kenalkan Program JKP ke Dinas Ketenagakerjaan di Sultra

BP Jamsostek Kenalkan Program JKP ke Dinas Ketenagakerjaan di Sultra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada dinas tenagakerja yang ada di Sultra, Jumat (31/3/2023). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada dinas tenagakerja yang ada di Sultra, Jumat (31/3/2023).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksankan secara langsung di Kantor BP Jamsostek Kendari dan via zoom meeting di masing-masing kantor dinas terkait.

Program JKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kepala BP Jamsostek Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya yang dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait manfaat, tata cara maupun syarat-syarat pengajuan klaim program JKP.

Untuk diketahui bahwa JKP diluncurkan oleh Pemerintah mulai Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam Peratutan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan.

“Kegaiatan ini penting kita laksanakan karena kita tahu bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami program JKP,” kata Abdurrohman.

Sosialisasi berlangsung dengan penyampaian materi dari BP Jamsostek, diskusi serta tanya jawab. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini