ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup kelimpungan merampungkan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021.
Sebelumnya dalam penyusunan DPA, Pemda menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPDA). Namun kini kembali beralih ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Hal inI membuat Pemda Muna mesti kerja cepat merubah sistem pelaporan sehingga program pembangunan awal tahun ini bisa segera terealisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna, Amrin Fiini mengatakan sistem pelaporan saat kembali menggunakan SIMDA sehingga penetapan DPA mengalami keterlambatan.
“Kita harus urai dulu satu-satu. Saat ini sementara dibuat penjabarannya untuk finalisasi DPA. Mudah mudahan bisa tuntas minggu ini,” terang Amrin Fiini, Selasa (9/3/2021).
Kata Amrin, penerapan SIPDA terlalu ruwet dan beresiko menimbulkan keterlambatan. Maka dikembalikan ke SIMDA.
Selain DPA, Amrin juga mengurai soal pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Muna sebesar Rp20 miliar dari total Rp611 miliar. “Sebenarnya bukan pemotongan, itu cuma penundaan anggaran dan itu jangka waktunya selama satu bulan,” jelasnya.
Penundaan itu kata Amrin, juga dialami daerah di Indonesia. Daerah yang tidak tepat waktu dalam menetapkan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) maka akan mengalami penundaan DAU.
Dirinya menambahkan saat ini SKPD sudah diinstruksikan melakukan percepatan realisasi pelaksanaan pembangunan agar proyek infrastruktur pada triwulan pertama 2021 sudah mulai berjalan. (b)