ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) meminta nasabahnya, khusus yang memiliki tabungan untuk menukarkan kartu debit lama dengan kartu debit yang baru berbasis chip. Hal ini sebagai bentuk klarifikasi pihak BRI terhadap isu mengenai adanya pemblokiran kartu debit non-chip permanen di akhir bulan Oktober 2018.
Pihak BRI menjelaskan, sejalan dengan inisiatif Bank Indonesia (BI) mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan juga Peraturan Bank Indonesia mengenai Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC), BRI terus mendorong dan mengimbau nasabahnya untuk melakukan pergantian dari kartu debit yang berteknologi non-chip menjadi kartu debit ber-chip, termasuk melalui sarana pemberitahuan melalui pesan singkat SMS kepada sebagian nasabah dengan kriteria tertentu.
BRI pun mengumumkan, tidak ada batas waktu yang diberikan untuk pergantian kartu debit non-chip pada akhir Oktober 2018 ini yang akan mengakibatkan pemblokiran kartu secara permanen untuk kartu-kartu yang digunakan secara aktif oleh nasabah. Sehingga nasabah tidak perlu takut dan lebih baik segera menukarkan kartunya.
BRI sebagai institusi finansial yang terdaftar dan tunduk kepada BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mengutamakan kepentingan nasabahnya. Kemudian, pihak BRI juga mempertimbangkan komposisi rekening, kesiapan sistem dan teknologi, ketersediaan kartu serta pasokannya dari produsen, maka upaya pergantian kartu debit ber-chip untuk sementara waktu difokuskan pada nasabah Simpedes BRI.
Oleh karena itu, pihaknya meminta nasabah BRI terutama Simpedes, untuk melakukan pergantian kartu debitnya menjadi kartu debit ber-chip di unit-unit kerja BRI terdekat. Nasabah hanya ke unit kerja pembukaan rekening, dengan membawa kartu debit lama dan kartu identitas sesuai dengan ketersediaan stok yang ada.
Dilansir dari Detik.com, tujuan dari penggantian kartu debit/ATM dari magnetic stripe menjadi chip yang paling utama adalah sisi keamanan bertransaksi. Hal Ini seiring dengan kecanggihan teknologi yang memungkinkan timbulnya fraud. Dari segi keamanan, kartu yang disertai chip lebih aman, karena kartu chip lebih sulit digandakan dibanding kartu yang menggunakan magnetic stripe.
Selain lebih aman, kartu debit berteknologi chip juga memiliki kapasitas penyimpanan data yang lebih besar serta dapat melakukan pemrosesan transaksi dengan cepat. Sehingga nasabah pun lebih nyaman.
Pihaknya BI sendiri mewajibkan seluruh bank untuk melakukan migrasi kartu debit dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip. Aturan ini diimplementasikan secara bertahap namun pada 2021 seluruh bank harus sudah menggunakan chip. Artinya, kartu ATM yang masih menggunakan magnetic stripe tak akan lagi bisa digunakan pada 2022. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki