ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Daftar tunggu calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota sepertinya harus berjuang lagi. Pasalnya, KPU RI tidak jadi menambah jumlah anggota KPU kabupaten kota berdasarkan daftar tunggu, melainkan akan menyeleksi calon yang lolos 15 besar sebelumnya.
“Kami sudah sepakati tidak langsung diambil dari daftar tunggu yang ada, tapi nanti diambil dari 15 besar calon yang lolos tes psikologi dan kesehatan,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid saat ditemui di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Sebelumnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bila anggota KPU kabupaten/kota se-Indonesia harus 5 orang. Saat ini KPU RI tengah merevisi Peraturan KPU (PKPU) sembari menghitung kebutuhan anggaran yang merupakan implikasi putusan MK tersebut.
(Baca Juga : KPU RI : Tambahan Dua Anggota KPU Diambil dari Daftar Tunggu)
“Diambil kembali dari bawah, kan tinggal 12 yang 3 sudah jadi. Paling nanti dipress menjadi 7 orang yang lolos fit and proper test,” lanjut Pramono.
Ia menuturkan undang-undang memerintahkan KPU RI untuk mengangkat 5 anggota KPU dan menyiapkan 5 orang daftar tunggu.
Sementara beberapa orang yang telah lolos ke dalam 15 besar calon anggota KPU kabupaten/kota mencoba peruntungannya dengan mengikuti seleksi Panwaslu. Pramono sendiri tidak mempermasalahkan hal itu karena UU pun tidak melarangnya.
“Gak ada masalah silakan saja. Itu kan tidak mempengaruhi keterpenuhan syaratnya, kecuali yang daftar kemaren maju caleg itu pasti sudah punya kartu anggota parpol otomatis gugur,” pungkasnya. (A)