ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemerintah Desa menampik akan menghapus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes akan disederhanakan dan memperpendek rentang birokrasi yang panjang, misalnya pertanggungjawaban keuangan desa dan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes).
“Bukan dihapus, apa yang dimaksud Mendagri sebenarnya adalah memotong jalur birokrasi. Jangan sampai pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa itu bertele-tele dan memakan waktu,” ujar Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan di Kantornya yang berada di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Kemendagri telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Desa PDT, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan. Dalam rakor tersebut saran dari Bappenas sejalan dengan arahan presiden untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Ketika rakor Menteri Bappenas mengusulkan agar RPJMDes dihapus nah usul tersebut menjadi bahan pertimbangan kami,” lanjut Nata.
RPJMDes itu sendiri jelas diatur di dalam pasal 79 UU Nomor 6 tahun 2014. Jika memang harus dirubah membutuhkan mekanisme yang panjang.
RPJMDes prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa dan diawali dengan kegiatan musyawarah desa yang melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat desa. Perencanaan pembangunan desa harus bersifat responsif, akomodatif dan partisipatif.
Rencana revisi permendagri tentang desa dititikberatkan pada menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis sehingga mempermudah aparatur desa. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati