ZONASULTRAM.COM, BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan berencana untuk membuat regulasi tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM).
Abu Hasan mengatakan, kehadiran tempat hiburan di salah satu daerah adalah hal yang wajar. Tak dinafikkan, masyarakat pun membutuhkan tempat hiburan untuk melepas penat, salah satunya adalah dengan bernyanyi. Namun demikian, ia tetap berkomitmen untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya belum keluarkan kebijakan tentang THM itu, tapi insya Allah 2017 akan saya buat,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Publik di gedung Aula Bappeda, Sabtu (28/1/2017).
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa letak THM tersebut juga dinilai kurang tepat. Pasalnya, tempat ‘senang senang’ itu masih dekat dengan pemukiman. Olehnya itu, ia berencana agar pembangunan THM tersebut jauh dari pemukiman warga.
“Mungkin kafe-kafe ini kita akan geser jauh-jauh, dekat-dekat dengan kuburan. Jadi kalau berani silahkan ke sana, pergi menyanyi dekat kuburan,” tukasnya.
Rencana itu merupakan jawaban atas pertanyaan salah seorang delegasi ikatan Mahasiswa Mata Morawu, Rizal yang hadir dalam acara dialog yang bertemakan ‘menakar arah kebijakan pembangunan daerah sesuai visi misi Abu Hasan-Ramadio’. Ia mengaku resah atas menjamurnya kafe di Butur.
Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan itu adalah Bupati Butur Abu Hasan, Wakil Ketua DPRD Abdul Salam Sahadia, Ketua Knpi Butur, Rahman. Dalam acara itu juga hadir Perwakilan SKPD, Partai PDIP Butur, beberapa LSM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa.(B)
Reporter : Irsan Rano
Editor : Tahir Ose