Cabuli Anak di WC Masjid, Pria di Konawe Dibekuk Polisi

Ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pria MK alias K (19) Warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe, setelah dirinya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan inisial ASN (7) di ruang WC salah satu masjid di Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Nursaedah menjelaskan, awal kejadian yaitu pada Jumat (12/6/2019). Pada saat itu, korban sedang buang air di WC masjid tempat tindakan kejahatan terjadi.

Setelah beberapa menit, MK kemudian masuk di WC itu dengan maksud hendak buang air juga. Melihat ada anak perempuan di WC itu, pelaku lalu berpura-pura menolong dengan modus menyiram dan membersihkan kotoran korban (cebok). Pada saat itulah terjadi tindak pidana pencabulan.

Setelah kejadian tersebut, korban lalu menceritakan kejadian itu ke ibunya, tetapi karena korban tidak mengetahui nama pelaku, korban hanya menceritakan ciri fisik pria yang mencabulinya.

Kata Bripka Nursaedah, setelah itu, keluarga korban mulai menaru curiga kepada MK. Untuk memastikannya, keluarga korban memperlihatkan foto pelaku kepada korban.

(Baca Juga : Tren Kasus Asusila di Konawe Masih Tinggi)

“Setelah diperlihatkan foto tersangka, korban langsung mengakui bahwa foto pria yang diperlihatkan padanya adalah orang yang sama berbuat bejat padanya di WC masjid,” ujarnya, Rabu (21/8/2019).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kernet mobil angkutan ekspedisi antar daerah itu akhirnya diamankan Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe pada 19 Agustus 2019 di rumahnya, saat hendak melarikan diri ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

(Baca Juga : Pemuda di Kolaka Ditangkap Usai Cabuli Seorang Remaja)

“Tersangka MK kita amankan di rumahnya di wilayah Lambuya, dia rencananya mau ke Makassar. Saat ini sudah kita lakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe,” Imbuhnya.

MK diduga kuat melanggar pasal 82 subsider pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini