ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Persoalan tanah seluas 54 hektar yang belum juga dibayarkan PT Merbau, perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuat Pemerintah Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke DPRD setempat.
Camat Laeya Mengadukan “Sepak terjang” PT Merbau ke DPRD Konsel
Camat Laeya Mustari Regala dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD mengatakan, pembebasan lahan yang dilakukan PT Merbau dinilai tidak transparan akibat adanya calo yang membeli tanah dari masyarakat kemudian menjualnya kembali ke perusahaan kelapa sawit tersebut. Akibatnya, ada sebagian lahan masyarakat yang belum dibayarkan namun telah ditanami sawit.
Ada lahan masyarakat yang belum diselesaikan, seperti lahan di Desa Laeya seluas 28 hektar dan di Desa Lerepako seluas 26 hektar yang saat ini telah ditanami kelapa sawit,” beber Mustari dihadapan Panitia Khusus Perkebunan DPRD Konsel, Rabu (10/6/2015).
Tidak hanya itu, kata Mustari, bahkan ada sebagian tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, seperti rumpun sagu dan pohon kelapa sengaja dimatikan oleh PT Merbau dengan menggunakan alat berat.
Dirinya juga mengesalkan sistem perekrutan tenaga kerja yang dianggap monopoli, dimana pekerja asal Kecamatan Laeya hanya ditempatkan sebagai tenaga kasar saja, padahal secara kualifikasi pendidikan sangat mumpuni. Selain itu, kewajiban perusahaan untuk memberikan dana CSR tidak pernah diwujudkan bahkan janji perusahaan yang akan membagi 20 persen plasma hingga kini tak kunjung terealisasi.
Waktu sosialisasi 80 persen itu IUP dan 20 plasma, tetapi sekarang plasma tidak diakui oleh PT. Merbau jadi mau kemana mereka menjualnya. Bahkan ada lingkungan desa yang sudah tidak bisa bermanfaat lagi di mana kali dan air sudah tidak layak, terangnya. (Efan)