ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan libur selama 5 hari ditambah satu hari cuti bersama kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menyatakan lama libur Lebaran tahun 2015 untuk para abdi negara tersebut hanya 5 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo mengatakan, PNS lingkup Pemkab Kolaka mendapatkan libur sehari sebelum lebaran, yakni Kamis (16/7/2015) jika Idul Fitri jatuh pada Jumat atau Sabtu, 17-18 Juli 2015. Kemudian, tambahan cuti bersama juga diberikan pada Senin dan Selasa, 20-21 Juli 2015.
“Hal ini telah ditetapkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015. PNS sudah harus masuk kantor mulai hari Selasa, (22/7/2015),” kata Poitu ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2015) sore.
Pengaturan cuti bersama dan libur nasional, lanjut Poitu, mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Poitu juga menambahkan, jika ada PNS yang meliburkan diri saat hari kerja, misalnya di tengah-tengah hari libur, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan sanksi disiplin.
“Cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati, oleh karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah. Penetapan cuti ini sebagai kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil cuti,” katanya.
Seperti dilansir dari laman resmi kemenpan, jumlah hari libur pada tahun 2015 ada sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jika dibandingkan tahun 2014, jumlah tersebut menurun karena terdapat 7 hari cuti bersama di tahun ini.