ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bombana membentuk Pos layanan aduan perlindungan konsumen di Pasar Tadoha Mappaccing yang terletak di ibukota di daerah itu. Pos tersebut sebagai wadah bagi konsumen mengadukan pedagang yang curang dalam transaksi jual beli.
Kepala Dinas Perindakop Bombana Asis Fair mengatakan pembentukan posko tersebut bakal memberi efek jera tehadap ketertiban penjualan di pasar. Khususnya penjual nakal salah satunya pedagang yang hendak atau telah menjual produk yang mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Begitupula dengan adanya penimbun barang hingga berdampak pada kelangkaan produk.
” Permasalahan seperti ini yang perlu dijaga dan ditertibkan di pasar. Makanya, kami membuat inovasi dengan membuka pos pengaduan di pasar. Sebab, melalui pos ini, para petugas akan cepat menanggapi dan menuntaskan permasalaha di pasar,” kata Asis Fair saat sosialisasi di lokasi pasar Tadoha Mapaccing, Rabu (10/10/2018).
Lebih rinci Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Bombana, Hajar Aswad menjelaskan bahwa pos tersebut dibuka bagi bukan hanya bagi pedagang tetapi juga bagi warga di daerah itu.
” Jadi mulai sekarang masyarakat bisa mengadu lewat pos ini. Kita sudah siapkan kotak pengaduan di kantor yang ada dalam pasar itu. Kami juga minta agar jangan ada keraguan untuk melaporkan hal yang janggal di pasar,” cetus Hajar Aswad.
(Baca Juga : Gas Elpiji Kosong, Disperindagkop Bombana Jadlwakan Sidak Pangkalan)
Targetnya lanjut Hajar, pos tersebut akan di buka di tiga zona wilayah. Dimana untuk tahap awal pihaknya membuka pos di pasar ibukota Kabupaten. Kemudian, pos tersebut akan dibuka di dua zona lain yakni zona Poleang dan Kabaena melalui pos yang dibuka secara online melalui via Whatsapp.
” Tetap semua pasar di tiga zona akan dibuatkan pos pengaduan sebagai wadah untuk penertiban pasar di daerah kita,” tutupnya. (B)
Reporter : Muhamad Jamil
Editor : Tahir Ose