SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI – Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Layanan Helpdesk Terintergras (HAI DJPBN) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan kepada satuan kerja instansi vertikal dan pemerintah daerah (pemda) di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sultra, Selasa (29/8/2017). (Sitti nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mencegah terjadinya upaya suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi pada satuan kerja instansi vertikal dan pemerintah daerah di Kanwil DJP Sultra, Selasa (29/8/2017).
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Ririn Kadariyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu komitmen reformasi birokrasi yang telah ada sejak 2006. Ririn menjelaskan reformasi birokrasi tersebut meliputi penataan organisasi, penataan sumber daya manusia (SDM) termasuk bagaimana meningkatkan pelayanan.
“Nah kita bisa memberikan pelayanan yang baik kalau kita punya integritas,” kata dia saat diwawancarai.
Salah satu komitmen untuk mempertahankan integritas, kata dia yaitu para pegawai tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun baik itu uang, fasilitas, barang dan lain sebagainya ketika memberikan pelayanan. Menurutnya, inilah yang terus menerus ditingkatkan untuk menciptakan pengendalian gratifikasi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terdapat prosedur, untuk melatih bagaimana pihaknya menyikapi ketika menolak dan melaporkan saat ada penerima layanan yang memberikan gratifikasi. Jika terbukti menerima, lalu tidak melaporkan, dan tidak menyerahkan ke negara maka ada sanksi.
“Nanti diproses terlebih dahulu, makanya yang menyampaikan materi ini bidang kepatuhan internal. Mereka lah yang mengawasi kita. Atau misal ada laporan mereka akan turun untuk menginvestigasikan dan kemudian menegakkan prosedur sanksi tersebut,” jelasnya.
Ujar Ririn, terdapat sanksi berupa tindakan disiplin, bisa bermacam-macam dari yang ringan sampai yang berat. Dia menyebutkan yang ringan itu misalnya diberikan peringatan atau teguran. Adapula penundaan kenaikan pangkat, bahkan paling berat sampai dikeluarkan.
“Sanksi itu dilihat kadar kesalahannya. Kalau kita pegawai negeri itu kan terikat dengan aturan. Di dalam sumpah jabatan pun kita ada aturan untuk tidak menerima apapun,” tambahnya.
Pihaknya mengharapkan satuan kerja untuk dapat bekerjasama dengan tidak mencoba memberikan apapun, karena tanpa memberikan apapun pelayanan akan diberikan sebaik mungkin. Sehingga sama-sama menjaga integritas dan tidak berdampak pada masalah kedepannya.
Selain itu, Ditjen Perbendaharaan meningkatkan pelayanan melalui aplikasi berbasis website Help Answer Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (HAI DJPBN), untuk membantu satker dan pemda dalam menjawab pertanyaan maupun konsultasi pelaksanaan anggaran. Sehingga melalui layanan ini satker tidak perlu datang ke kantor hanya sekadar ingin bertanya.
“Kan kasian jauh-jauh misalnya untuk bertanya begitu. Nah itu bisa dilayani 24 jam,” ujarnya.
Dengan adanya layanan konsultasi lewat website, bisa membantu satker agar lebih mudah mendapatkan informasi-informasi dan solusi yang mereka butuhkan, sehingga dapat diselesaikan dengan cepat. (B)
Reporter : Sitti nurmalasari
Editor : Tahir Ose