Coblos 2 Kali di TPS Berbeda Dipidana 3 Tahun Penjara

ilustrasi pidana mencoblos pilkada
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Ketua Komisioner KPU Bombana, Arisman menegaskan, bila didapati wajib pilih yang melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 2 kali atau lebih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, maka akan dipidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun.

ilustrasi pidana mencoblos pilkada
Ilustrasi

“Selain itu diwajibkan pula wajib pilih yang terbukti bersalah itu membayar denda senilai Rp.36 juta,” ujar Arisman yang ditemui di Kasipute Sabtu Sore, 21/1/2017.

Arisman menyebutkan pula jumlah wajib pilih Bombana yang telah ditetapkan adalah sebanyak 99.855 yang tersebar di 22 kecamatan dan 138 desa dan kelurahan.

“Dari jumlah tersebut, yang berhak untuk memilih adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletroniki dan yang memiliki Surat Keterangan (Suket) Kependudukan yang telah ditandatangani oleh pihak catatan sipil,” urainya.

Terkait dengan hal-hal paling krusial dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada lanjut Arisman, sebahagian besar telah dilalui seperti tahapan pencalonan, penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan nomor urut.

“Alhamdulillah hal-hal krusial itu dapat dilalui dengan baik dan mengesankan bahwa penyelenggaraan ini masih dalam koridor damai,” imbuhnya.

Sampai sejauh ini lanjut Arisman, hingga pihaknya akan menggelar Debat Publik bagi kedua pasangan calon yaitu Kasra Jaru Munara – Man Arfah dan p Tafdil – Johan Salim belum ditemukan atau terdengar adanya isu-isu provokatif yang mengancam kedamaian di Bombana.

Hal itu kata dia merupakan bentuk kematangan dua Paslon Bupati-Wakil Bupati yang selalu menjaga diri untuk tidak mempertajam terkait isu Suku, Agama dan Ras. (B)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini