ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat izin melaksanakan sistem belajar mengajar tatap muka di sekolah. Izin itu diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, kepada daerah yang masuk kategori zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Sultra, Asrun Lio mengungkapkan, meski mendapatkan izin, daerah yang diperbolehkan melaksanakan proses belajar tatap muka, tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Bagi satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka, dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Tapi yang tatap muka juga dilakukan secara bertahap, dimulai dari masa transisi selama 2 bulan pertama dan dilanjutkan masa new normal,” ujar Asrun Lio saat dihubungi awak media, Senin (10/8/2020).
Baca Juga :
Persiapan Dikbud Sultra Menuju New Normal
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka bisa segera dimulai setelah sekolah dinyatakan telah memenuhi kesiapan dan protokol kesehatan. Bagi sekolah yang terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah yang berubah, maka proses belajar tatap muka wajib ditiadakan kembali dan kembali melaksanakan proses BDR.
Selain itu, sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala cabang dinas dan pengawas sekolah harus memastikan setiap satuan pendidikan telah melakukan ketentuan yang diatur, seperti mengisi dan memenuhi daftar pemeriksaan, serta membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Pihak satuan pendidikan dan sekolah juga harus memberikan kelonggaran kepada orang tua wali untuk memutuskan anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah atau tatap muka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaksanaan pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan belajar dari rumah dilakukan dengan pilihan alternatif tetap menggunakan Kurikulum Nasional 2013, kurikulum darurat/kurikulum dalam kondisi khusus, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat memuat kompetensi dasar yang telah disederhanakan untuk setiap mata pelajaran, sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya dengan ketentuan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.
Untuk mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, kata Asrun, pemerintah melakukan relaksasi peraturan, di mana guru lebih fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
Ia berharap, satuan pendidikan di daerah yang akan melaksanakan proses belajar tatap muka, harus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh stakeholder pendidikan, layanan kesehatan, dan semua pihak untuk kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Berikut peta zonasi sebaran Covid-19 yang masuk kategori zona hijau, oranye, kuning dan merah berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Sultra.
Zona Hijau
1. Kabupaten Konawe Kepulauan
Zona Kuning
1. Buton Selatan
2. Konawe Selatan
3. Buton Utara
4. Konawe
5. Muna Barat
6. Wakatobi
7. Kolaka
8. Muna
9. Bombana
10. Buton Tengah
11. Kolaka Utara
12. Kolaka Timur
13. Konawe Utara
Zona Oranye
1. Kota Kendari
2. Kabupaten Buton
Zona Merah
1. Kota Baubau
(B)