ZONASULTRA.COM, MUNA – Sepanjang tahun 2017 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 891 juta lebih. Uang tersebut berasal dari tiga kasus korupsi yang berbeda.
Kepala Kejari Muna Badrut Tamam mengatakan, dalam tiga bulan ini pihaknya sudah menyelamatkan uang negara dari beberapa kasus korupsi seperti kasus anggaran dana desa (ADD) dengan tersangka Kapala Badan Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muna La Palaka dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Nazaruddin Saga. Uang negara yang telah dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 545 juta lebih.
Selanjutnya kasus perencanaan desain Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muna tahun 2013 dengan tersangka mantan Kadis PU Yamin Imran dan kawan-kawannya, yaitu La Ode Abdul Wadi Rajab, La Ode Sadeli dan La Tifu, La Ode Hasiru dan Sinar Awaludin selaku PPTK dinas PU. Untuk kasus desain perencanaan Dinas PU ini uang yang telah dikembalikan senilai Rp 280 juta lebih.
Selanjutnya, pada kasus jaminan hidup (jadup) tahun anggaran 2012 dengan terdakwa La Nusa, telah mengembalikan uang kepada pihak Kejari Muna sebesar Rp.66 juta lebih.
“Meskipun mereka sudah mengembalikan uang hasil korupsi itu, proses hukum tetap berjalan tetapi ini dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Hakim, karena telah memiliki etika ingin mengembalikan uang negara,” kata Badrut saat ditemui di kantor Kejari Muna, Jumat (24/3/2017).
Badrut menambahkan, dalam penanganan kasus ADD, Jadup dan perencanaan desain Dinas PU ini, semata-mata bukan menghukum atau mempidanakan mereka. Yang lebih penting adalah menyelamatkan kerugian uang negara dan pihaknya akan mengembalikan uang tersebut kepada negara. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Jumriati