Dana Desa di Butur Dipangkas, Kades Geram

ZONASULTRA.COM, BURANGA- Alokasi  Dana Desa (ADD) bagi seluruh desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dipangkas atau dialihkan ke alokasi kegiatan lainnya. Padahal,  pengalokasian tersebut sudah ditetapkan dalam UU No.6 tahun 2014 tentang pengalokasian ADD sebesar 10 persen dari APBD.

Informasi yang dihimpun awak zonasultra.id, dana ADD di Butur yang dialokasikan oleh Pemda hanya sekitar 6 persen. Selebihnya dialihkan untuk dana aspirasi anggota DPRD setempat.
Hal itu membuat para kepala desa geram. Kepada sejumlah media, mereka mengatakan seharusnya kepentingan masyarakat lebih dikedepankan. Apalagi di dalam peraturan sudah ditetapkan dalam undang-undang, namun masih juga dilanggar. 
Seperti yang dikatakan kepala desa Rombo, Cerlin. Dia mengatakan, kalau pengalihan anggaran desa itu merupakan tindakan yang tidak memihak kepada masyarakat. “Saya kira bukan kebijakan yang bagus, karena kan di dalam UU sudah ditetapkan 10 persen, tapi kok malah dialihkan untuk kepentingan anggota dewan,” kata Cerlin, Senin (11/5/2015).
Terpisah, anggota tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Butur, Abdul Wahidin mengakui kalau UU desa tentang pengalokasian anggaran itu sebesar 10 persen dari APBD belum bisa dipenuhi. Pasalnya, selain untuk memenuhi kebutuhan desa, masih banyak skala prioritas lainnya, seperti pada bidang kesehatan dan pendidikan. Diakuinya tindakan tersebut melanggar aturan.
“Jadi itu keputusan bersama, pengalihan pada skala prioritas lainnya,” terangnya.
Wahidin yang juga menjabat sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Butur ini membatah kalau pengalihan anggaran itu buat kepentingan DPRD. Akan tetapi, segala keputusan yang telah diambil pada saat pembahasan anggaran antara dewan dan TAPD diputuskan bersama. 
“Gak ada itu kepentingan dewan. Kan itu hasil pmbhasan bersama. Kalau dibilang untuk kepentingan DPRD gak benar tapi untuk kepentingan bersama,” tukasnya.
Dikatakannya, kalau seandainya ADD di Butur memenuhi sesuai perintah UU, maka terbilang sekitar Rp.43 miliar lebih untuk desa. Akan tetapi yang ada saat ini hanya, Rp. 23 miliar lebih. (Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini