ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pemerintah kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mengalami penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 31 miliar dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) Kabupaten Buton, Asimu mengatakan, akibat penundaan tersebut tentu akan berpengaruh terhadap program-program yang sudah direncanakan Pemda Buton. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya berencana melakukan pinjaman di Bank. Tetapi hal itu dikembalikan kepada kepala bupati Buton sebagai pengambil keputusan.
“Salah satu langkah yang kita ambil untuk mengantisipasi hal itu yaitu dengan cara kita meminjam uang di Bank sebanyak DAU yang ditunda, tapi itu baru rencana saja, semuanya terpulang ke Pak Bupati selaku Kepala Daerah,” katanya, Senin (5/9/2016).
Asinu mengatakan, pemerintah pusat mestinya tidak terburu-buru mengambil sebuah kebijakan. Harusnya dipertimbangkan terlebih dahulu, apalagi menyangkut kepentingan Bangsa dan Negara.
“Jangan terlalu terburu-buru, karena ini kepentingan Nasional. Maunya semua daerah-daerah agar tidak terlalu membebani,” terangnya.
Akibatnya penundaan tersebut, kata Asimu, pemda Buton harus melakukan penyesuaian anggaran. Saat ini, APBD 2016 sudah berjalan dan semua progaram sudah dikontrakan dan pihaknya tidak bisa membatalkannya atau menghilangkannya.
“Pastinya kita bayar dan tidak bisa membatalkan atau menghilangkan pekerjaan yang sudah dikontrakan,” pastinya.
Sementara, wakil bupati Buton Drs.La Bakry meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengkaji atau mempertimbangkan kembali penundaan DAU tersebut.
“Kemarin kita sudah bersurat ke Kemenkeu, untuk mengkaji atau mempertimbangkan lagi penundaan itu, khususnya Buton,” ungkap wakil bupati Buton ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, penundaan DAU ini, jangan hanya dibebankan kepada 169 daerah saja, tetapi juga dikenakan ke seluruh daerah-daerah. Sehingga, besaran anggaran penundaan DAU daerah nantinya tidak terlalu signifikan.
“Inikan kepentingan Nasional, jadi jangan hanya 169 daerah saja, tetapi semua daerah yang ada di Indonesia harus kena agar tidak terlalu membebani,” harapnya
Sekedar diketahui, Menteri Kuangan RI membuat Peraturan nomor 125/PMK.07/2016, terkait tentang penundaan penyaluran sebagian dana umum tahun anggaran 2016. Total dana yang pencairanya ditunda untuk 169 daerah di Indonesia mencapai total kurang lebih Rp 19,4 triliun. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki