Demo Berujung Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP

Demo Berujung Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP
Mahasiswa bentrok dengan Satpol PP di depan Kantor Gubernur Sultra, Senin (14/3/2022).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di depan Kantor Gubernur Sultra, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 13.45 Wita.

Kekacauan tersebut diakibatkan mahasiswa kecewa tidak bertemu langsung dengan Gubernur Sultra Ali Mazi. Mahasiswa dalam tuntutannya berharap agar izin tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Konawe Kepulauan (Konkep) dicabut.

Sebelum terjadi kekacauan, orasi mahasiswa berjalan begitu lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Namun massa aksi geram sudah berorasi berjam-jam tidak ditemui pucuk pimpinan Sultra.

Massa kemudian menerobos masuk blokade aparat keamanan tapi dihalau oleh Satpol PP. Akibatnya dorong-dorongan serta lemparan batu antara mahasiswa dengan Satpol PP tidak terhindarkan.

Bahkan dua mahasiswa sempat diamankan oleh Satpol PP tapi berhasil diselamatkan oleh mahasiswa lain. Kekacauan bisa diredam saat aparat kepolisian bisa mengamankan lokasi kejadian.

Pantauan di lokasi, bertahan di depan Kantor Gubernur Sultra sambil membakar ban bekas. Mahasiswa tidak akan bergeser setelah tuntutan mereka diterima.

Sebagai informasi Gubernur Sultra Ali Mazi tidak berada di Kendari karena sedang menghadiri kegiatan kemah di titik nol IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Indonesia.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan mengatakan, pihaknya mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan demonstrasi.

“Kami menurunkan 75 personel dari Polda Sultra serta 100 personel dari Brimob Polda Sultra,” kata Tiswan saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait izin PT GKP ini, sebelumnya telah disampaikan oleh Inspektur Tambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Selasa (8/3/2022) bahwa semua perizinan PT GKP sudah lengkap dan legal.

Masuknya PT GKP di Konkep pernah ditanggapi oleh Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi. Dia mengatakan bahwa dasar kegiatan PT GKP adalah Peraturan Daerah (Perda) Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya mengatur adanya pertambangan dan industri. Kata dia, pertambangan tersebut di sekat-sekat khususnya di Wawonii Tenggara, Desa Roko-roko Raya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada permasalahan terkait PT GKP tersebut. Andi juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya investasi tersebut serta membuka secara luas siapapun yang ingin berinvestasi di Konkep. (B)

 


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini